loading…
Amerika Serikat menyatakan Turki belum memenuhi syarat untuk memiliki jet tempur siluman F-35. Foto/US Air Force/Senior Airman Ashley Talley
Departemen Luar Negeri AS mengungkapkan hal tersebut dalam surat yang dikirimkannya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Republik, Wesley Bell.
Baca Juga: Perang Iran Makin Memanas, AS Kerahkan Banyak Jet Tempur Siluman F-35 ke Timur Tengah
Bell telah menghubungi Gedung Putih untuk menanyakan masalah ini setelah Presiden Donald Trump mengindikasikan dalam pertemuan dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bahwa dia cenderung mendukung penjualan F-35 ke Ankara yang telah lama tertunda.
Turki bergabung dengan program multinasional untuk membeli jet tempur F-35 dari Amerika Serikat, tetapi dikeluarkan dari program tersebut pada tahun 2020 karena nekat membeli sistem pertahanan udara S-400 Rusia.
Pembelian S-400 tersebut memicu sanksi AS terhadap Turki berdasarkan undang-undang yang bernama Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). Meskipun Trump mengumumkan dalam pertemuannya dengan Erdogan pada 7 Juli bahwa dia akan mencabut sanksi tersebut, surat Departemen Luar Negeri menunjukkan bahwa hal ini belum terjadi.
“Kebijakan kami mengenai pembelian F-35 oleh Turki tetap tidak berubah dan sepenuhnya konsisten dengan Pasal 231 dari CAATSA dan Pasal 1245 dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional Tahun Anggaran 2020 (FY 2020 NDAA),” demikian isi surat yang ditujukan kepada Bell.
“Ini termasuk menyelesaikan masalah S-400 dengan Turki tidak lagi memiliki sistem atau peralatan terkait, memberikan jaminan terhadap akuisisi di masa mendatang, dan memenuhi persyaratan sertifikasi hukum lainnya,” lanjut surat tersebut, seperti dikutip dari Times of Israel, Minggu (26/7/2026).

Leave a Reply