loading…
Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun meminta Kejati DKI Jakarta menghentikan dan mengembalikan SPDP kasus ijazah Jokowi ke polisi. Foto/SindoNews
“Kami mengimbau, meminta agar kasus ini dihentikan saja, SPDP-nya dikembalikan, karena sudah tidak layak lagi baik secara formil maupun secara materiil,” ujar Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Refly menegaskan, penanganan kasus itu mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar HAM para tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Baca juga: Roy Suryo: Tak Mungkin Terbit P21, Perkara Ini Harus Dihentikan demi Hukum
“Bayangkan Mas Roy ini terombang-ambingnya lama sekali. Cuma untuk menghibur diri, Mas Roy sering bercanda, padahal sesungguhnya ketidakpastian ini menyebabkan banyak pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara normal. Dr. Tifa juga begitu,” ungkap Refly.

Leave a Reply