Kabar baik bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas utama.
Pada hari ini, Jumat (12/6/2026), Satlantas Polres Bogor kembali menghadirkan fasilitas bus SIM Keliling yang ditempatkan secara strategis di kawasan Mall CTC Cileungsi.
Pelayanan bergerak ini dijadwalkan beroperasi dalam durasi terbatas, yakni mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang.
Ketentuan Khusus dan Batas Masa Berlaku Dokumen
Perlu dicatat secara saksama bahwa pos layanan keliling ini hanya memproses permohonan perpanjangan untuk kategori SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor).
Proses administrasi ini juga wajib dilakukan sebelum masa aktif dokumen berkendara Anda resmi berakhir atau kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM Anda terlanjur habis, maka permohonan perpanjangan otomatis ditolak dan Anda harus mengikuti prosedur penerbitan SIM Baru di Satpas Polres Bogor.
Rincian Biaya Resmi Sesuai Regulasi Pemerintah
Mengenai tarif retribusi, besaran biaya perpanjangan telah diatur secara transparan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk memperpanjang masa aktif SIM A, pemohon akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C tarifnya adalah Rp75.000.
Nominal tersebut merupakan tarif dasar penerbitan dokumen dan belum termasuk biaya untuk pemeriksaan medis serta uji kompetensi psikologi di lokasi.
Daftar Dokumen dan Syarat Administrasi yang Wajib Dibawa
Guna memperlancar proses verifikasi di loket bus keliling, para pemohon diharapkan telah menyiapkan seluruh berkas persyaratan dari rumah.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta lembaran salinan fotokopinya.
Dokumen kedua adalah menyertakan fisik kartu SIM asli (A atau C) yang status masa berlakunya hampir habis namun belum mati.
Sebagai pelengkap aspek keselamatan berkendara, pemohon juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sehat resmi dari dokter yang ditunjuk.
Terakhir, Anda harus melampirkan hasil kelulusan Tes Psikologi SIM yang kini menjadi instrumen wajib dalam mengukur kesiapan mental pengendara di jalan raya.

Leave a Reply